Bupati Kutai Barat, FX Yapan, dengan resmi meluncurkan kartu kredit pemerintah daerah pada acara bertajuk "Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Daerah", yang digelar di Ballroom Lt. 7 Hotel Mercure Samarinda. Acara ini berlangsung selama dua hari dan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemerintah kecamatan di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Acara ini bukan hanya sekedar peluncuran kartu kredit pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam kesempatan tersebut, Bupati FX Yapan menyerahkan cenderamata khas Kutai Barat kepada para narasumber sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam sosialisasi ini. Selain itu, kartu kredit pemerintah daerah secara simbolis diserahkan kepada tiga OPD yang terpilih sebagai contoh awal penggunaan, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA-LITBANG), dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA).
Sebagai penutup acara peluncuran, dilakukan penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan PT. Bankaltimtara. Penandatanganan ini menandai resmi beroperasinya kartu kredit pemerintah daerah yang diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan keuangan.
Bupati FX Yapan dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman dan pengoptimalan kartu kredit pemerintah daerah. "Saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kartu kredit ini dengan baik, mengikuti ketentuan yang berlaku, dan berperan aktif dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," ujarnya. Bupati juga mengingatkan tentang pentingnya penyusunan penatausahaan keuangan yang tepat untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan.
Dalam kegiatan ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Petrus, menyampaikan laporan kegiatan. Ia menjelaskan bahwa kartu kredit yang diluncurkan ini akan digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setiap pemegang kartu diharapkan dapat memenuhi kewajiban pembayaran yang disepakati dengan bank penerbit, dan satuan kerja perangkat daerah diwajibkan untuk melunasi pembayaran sesuai jadwal.
Dasar hukum penggunaan kartu kredit pemerintah daerah ini merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang "Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah". Selain itu, terdapat beberapa peraturan lain yang juga menjadi dasar pelaksanaan kartu kredit daerah. Dana untuk penyelenggaraan acara ini sudah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kantor BKAD.
Acara ini merupakan langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam rangka digitalisasi pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya kartu kredit pemerintah daerah, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih terstruktur dan efisien, serta mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
0 Comments:
Posting Komentar