Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat telah menetapkan 127.292 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh calon pemilih terdaftar dan siap berpartisipasi dalam pemilihan.
Proses Penetapan DPS
Ketua KPU Kutai Barat, Rintar Pasaribu, menjelaskan bahwa DPS ini bersumber dari data potensial pemilih pemilu (DP4) yang diturunkan oleh KPU RI, berjumlah 128.233 pemilih. Data tersebut kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang selanjutnya direkap di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Proses rekapitulasi dilanjutkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten, menghasilkan DPS sebanyak 127.952 pemilih.
“Kalau kita lihat dari jumlah DP4 yang sudah dicoklit dan ditetapkan jadi data pemilih sementara, yaitu 127.952, maka terdapat selisih 281 pemilih,” kata Rintar Pasaribu di Sendawar pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Evaluasi dan Perbaikan Data
Rintar mengungkapkan bahwa DPS ini akan terus dievaluasi dan diperbaiki sesuai dengan data yang lebih akurat dari lapangan. Proses perbaikan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan akurasi data pemilih. Evaluasi pertama akan dilakukan pada 5-7 September 2024 oleh PPS dan PPK, sementara perbaikan dan penetapan DPS hasil perbaikan (DPSHP) oleh KPU direncanakan berlangsung antara 14-21 September 2024.
“Selanjutnya, sebelum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kami akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Proses penetapan DPT akan dilakukan antara 22 September hingga 27 November 2024, atau pada hari H Pilkada,” tambah Rintar.
Keterlibatan Masyarakat
Proses ini menunjukkan komitmen KPU Kutai Barat dalam memastikan partisipasi masyarakat yang luas dan akurat dalam Pilkada 2024. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses perbaikan data, diharapkan daftar pemilih yang final akan mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
0 Comments:
Posting Komentar