Jakarta - Draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya disepakati untuk dibawa ke sidang paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. Revisi aturan ini menetapkan bahwa 14 kementerian dan lembaga dapat diisi oleh prajurit aktif, lebih sedikit dari usulan awal yang mencakup 16 instansi.
"Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 [kementerian/lembaga], masih berkaitan tugas yang terkait dengan pertahanan negara," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas usai rapat pleno di DPR, Selasa (18/3).
Dari total 14 lembaga tersebut, sembilan sudah tercantum dalam Undang-Undang TNI sebelumnya, sementara lima lainnya merupakan tambahan baru. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah dihapusnya prajurit aktif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Mayjen Purn. TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena penempatan prajurit aktif di KKP dinilai tidak mendesak.
"Itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikan, oke," katanya.
14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati Prajurit Aktif (Pasal 47 RUU TNI):
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan/atau Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR)
Badan Narkotika Nasional
Mahkamah Agung
Lima tambahan baru:
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Dengan pengesahan ini, peran prajurit aktif di berbagai instansi negara semakin diatur dengan lebih jelas, memastikan relevansi tugas militer dalam mendukung pertahanan dan keamanan nasional tetap terjaga.
0 Comments:
Posting Komentar